top of page
Gambar penulisAir Hidup Official

Jangan Asal Bor Sumur Air Tanah, Sekarang Wajib Izin Kementerian ESDM



Di Jakarta, mayoritas penduduk Indonesia mengandalkan air tanah untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari mereka, karena instalasi pengelolaan air bersih belum mencakup semua rumah tangga. Namun, sekarang pengeboran sumur untuk mendapatkan air tanah tidak dapat dilakukan sembarangan lagi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif baru saja mengeluarkan aturan baru terkait persetujuan penggunaan air tanah.


Aturan baru ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Menurut aturan tersebut, penggunaan air tanah melebihi 100 ribu liter per bulan harus mendapatkan izin khusus dari Kementerian ESDM. Keputusan ini ditandatangani oleh Arifin Tasrif pada 17 September 2023.


Salah satu poin dalam aturan tersebut menyebutkan, "Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral," seperti yang dikutip pada Kamis (27/10/2023).


Izin khusus untuk penggunaan air tanah diberlakukan dengan tujuan menjaga keberlanjutan sumber daya air, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.


Dalam lampiran peraturan tersebut dijelaskan bahwa persetujuan penggunaan air tanah diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga dengan jumlah minimal 100 ribu liter per bulan. Persetujuan juga berlaku untuk kelompok dengan penggunaan air tanah sebanyak 100 ribu liter per bulan per kelompok. Selain itu, persetujuan penggunaan air tanah dapat diberikan untuk kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi.


Persetujuan penggunaan air tanah juga berlaku untuk kepentingan umum seperti wisata atau olahraga air, penelitian dan pengembangan, pendidikan, kesehatan, serta pemanfaatan air tanah untuk taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya. Bantuan sumur bor atau gali untuk penggunaan air tanah berkelompok dapat diberikan oleh pemerintah, swasta, atau individu. Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah akan diawasi oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, yang wajib melaporkan hasilnya kepada menteri ESDM setiap tahun atau sesuai kebutuhan. Untuk wilayah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah akan diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


10 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page